Rabu, 15 April 2020

Masa VOC (1602-1800)

Sebagian masyarakat Indonesia menyebut VOC dengan istilah ‘Kompeni’ / ‘Kumpeni’. VOC merupakan perkumpulan / persekutuan dagang Belanda di Asia. Meski hanya sebuah perkumpulan dagang, VOC di dukung negara Belanda dan diberi hak istimewa. Dapat dikatakan VOC adalah ’Negara dalam Negara’. Hak-hak yang dimiliki VOC yakni sbb;
  1. Monopoli perdagangan
  2. Memiliki mata uang
  3. Mewakili pemerintahan Belanda di Asia
  4. Mengadakan perjanjian dengan penguasa-penguasa lokal
  5. Menjalankan kekuatan kehakiman, memungut pajak
  6. Memiliki tentara
  7. Menyatakan perang.
Pada kesempatan baik ini akan mengulas lebih lanjut dengan jelas dan singkat berkaitan Masa VOC 1602-1800. Simaklah ulasan berikut ini.
 Sebagian masyarakat Indonesia menyebut VOC dengan istilah  Masa VOC (1602-1800)
Bangsa yang paling lama menjajah Indonesia adalah Belanda, awalnya Belanda datang ke Nusantara (Indonesia) untuk tujuan menemukan sumber ekonomi dan lahan baru untuk dilakukan perdagangan. Kedatangan pertama kali pada 1596 di Teluk Banten, dipimpin Cornelis de Houtman. Selanjutnya, kapal-kapal dagang Belanda terus berdatangan ke wilayah Nusantara & kembali ke negaranya dengan membawa rempah-rempah.

Untuk menghindari persaingan di antara pedagang Belanda pada tanggal 20 Maret 1602, Belanda mendirikan “Vereenigde Oost Indische Compagnie” / VOC. Lama-kelamaan VOC berlaku sewenang-wenang terhadap bangsa di Nusantara. Sejak didirikannya VOC, maka dapat dikatakan bahwa penjajahan Belanda terhadap Nusantara (Indonesia) di mulai.

Selama VOC masih ada, terjadi monopoli perdagangan sehingga banyak menimbulkan perlawanan dari rakyat & raja-raja di Nusantara. Demi keamanan, VOC merekrut banyak orang untuk dijadikan tentara sewaan. Di berbagai daerah, VOC melakukan tindakan dengan melaksanakan politik “devide et impera (adu domba)” antara kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Politik yang diterapkan makin melemahkan kerajaan-kerajaan di Nusantara (Indonesia).

Selanjutnya setelah ratusan tahun menjarah di Nusantara, akhirnya pada tahun 1799 VOC dibubarkan. Sebab-sebab jatuhnya VOC antara lain, dikarenakan adanya koruptor di kalangan para pegawainya. Selain itu, banyak pegawai yang tidak cakap. Hal ini menyebabkan pengendalian monopoli perdagangan tidak berjalan dengan semestinya. Penyebab lainnya adalah VOC banyak menanggung hutang akibat peperangan yang dilakukan baik dengan rakyat Nusantara maupun dengan Inggris. Selain itu terjadi kemerosotan moral di kalangan para pegawai akibat sistem keuangan yang dinilai kurang transparan.

Keserakahan VOC membuat penguasa lokal tidak bersungguh-sungguh membantu VOC dalam perdagangan. Akibatnya, rempah-rempah yang diperoleh VOC tidak seperti yang diharapkan.  Setelah VOC dibubarkan, Nusantara diserahkan kepada pemerintah kerajaan Belanda. Hutang VOC juga menjadi tanggungan pemerintah Kerajaan Belanda. Dengan begitu sejak 1 Januari 1800, Nusantara dijajah langsung oleh Kerajaan Belanda. Sejak saat itu Nusantara disebut Hindia Belanda. Setelah Indonesia menjadi Hindia Belanda, ternyata nasibnya juga tidak lebih baik dibandingkan masa VOC. Hal ini disebabkan karakter pimpinan Hindia Belanda di Nusantara kejam dengan rakyat & tujuan Belanda menguasai Nusantara juga tidak berubah.