Jumat, 03 Januari 2020

[Jawaban] Hak Prerogatif Diartikan Sebagai Kekuasaan?

Tahukah kamu, hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan apa? Bagi kamu yang belum pernah mendengar hak prerogatif, ini adalah salah satu hak yang dimiliki oleh Presiden, sebagai kepala negara. Hak prerogatif adalah hak istimewa atau hak khusus yang dimiliki oleh Presiden. Hak prerogatif merupakan hak kepala negara untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat final, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.

Hak Prerogatif

 hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan apa [Jawaban] Hak Prerogatif Diartikan Sebagai Kekuasaan?

Dengan kata lain, hak prerogatif adalah hak tertinggi yang disediakan oleh konstitusi bagi Presiden. Misalnya, dalam bidang hukum, Presiden memiliki hak untuk mengeluarkan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Semua ini adalah contoh dari hak prerogatif Presiden.

Dalam menjalankan hak prerogatifnya, Presiden dianggap "terbebas dari kesalahan". Meskipun begitu, pelaksanaan hak ini juga diatur dalam ketentuan negara yang khusus ditujukan untuk hal tersebut (UUD).

Lantas, hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan apa? Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan seputar hak prerogatif. Semoga setelah membaca uraian ini, pengetahuan pembaca tentang hak prerogatif semakin bertambah.

Yuk, berikut ini ulasannya...

Pengertian Hak Prerogatif

Dilihat dari asal katanya, hak prerogatif tersusun dari dua kata, yaitu hak dan prerogatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Sedangkan, prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Prerogatif sendiri berasal dari bahasa latin praerogativa berarti "dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara", atau praerogativus berarti "diminta sebagai yang pertama memberi suara", atau praerogare berarti "diminta sebelum meminta yang lain".

Terkait dengan hak prerogatif, Jhon Locke (1689) pernah berpendapat bahwa hak prerogatif itu merupakan kekuasaan tanpa harus memastikan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan kadang-kadang dalam pelaksanaannya melawan hukum itu sendiri demi kebaikan publik.

Kekuasaan Hak Prerogatif

Hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan mutlak presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain atau badan/lembaga lain. Hak prerogatif merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Di dalam negara, hak prerogatif hanya dimiliki oleh kepala negara. Tidak ada orang, badan, atau lembaga lain yang memiliki hak prerogatif selain kepala negara. Itulah sebabnya, hak ini disebut sebagai hak khusus, istimewa, dan tertinggi dalam suatu negara.

Contoh Hak Prerogatif

Contoh hak prerogatif kepala negara bisa kita temukan dalam batang tubuh UUD 1945. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang khusus mengatur tentang adanya hak prerogatif kepala negara tentang beberapa hal, seperti:
  1. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 Ayat 2 UUD 1945)
  2. Presiden memiliki hak prerogatif sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10 UUD 1945)
  3. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 UUD 1945)
  4. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945)
  5. Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat duta dan konsul, serta menerima duta negara lain (Pasal 13 UUD 1945)
  6. Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (Pasal 14 UUD 1945)
  7. Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945)
  8. Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat menteri-menteri dan memberhentikannya (Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945)
  9. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945)
Demikianlah penjelasan tentang Hak Prerogatif Diartikan Sebagai Kekuasaan. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.