Rabu, 08 Januari 2020

Berpartisipasi dalam Upaya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Repub Berpartisipasi dalam Upaya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berparti dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan berpartiyang bersifat dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut.

1. Partisipasi tenaga
2. Partisipasi pikiran
3. Partisipasi uang atau barang

Berpartisipasi dapat dilakukan di berbagai tempat atau lingkungan. Misalnya, dari lingkungan kecil seperti Rukun Tetangga (RT), kampung, desa atau kelurahan, tingkat kabupaten, provinsi, selanjutnya negara.

1. Contoh Partisipasi di Lingkungan Rukun Tetangga (RT) atau Kampung
a. Ikut melakukan ronda malam (bagi orang dewasa).
b. Tamu wajib lapor.
c. Melapor pada pihak berwenang bila ada kejadian yang mencurigakan.

2. Contoh Partisipasi di Lingkungan Sekolah
a. Aktif mengikuti upacara bendera.
b. Terlibat dalam kegiatan kepramukaan
c. Menerima kehadiran teman dari suku lain.

3. Contoh Partisipasi di Ling kungan Kabupaten atau Provinsi
a. Mengikuti pertukaran pelajar.
b. Mengikuti kegiatan seni atau olahraga antar wilayah.
c. Menjadi duta kabupaten atau provinsi.

4. Contoh Partisipasi di Lingkungan Negara
a. Menjadi sukarelawan korban gempa.
b. Mengikuti kegiatan pendidikan bela negara.
c. Membayar pajak.
d. Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia

Ada kasus Malaysia pernah mengklaim (mengakui secara sepihak) bahwa kesenian reog dari Ponorogo merupakan kesenian dari negaranya. Padahal Indonesia juga mengakui bahwa kesenian reog termasuk salah satu kesenian yang berasal dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian artikel dari saya semoga bisa bermanfaat.